Sunday, August 26, 2018

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464 MENKES PER X 2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464 MENKES PER X 2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT SHARING MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TELUSURI SETIAP POSTING Kali ini irwan graves akan share tentang Makalah , namun sebelumnya harab bersabar karena kita akan berbasa-basi dulu, kenapa selalu harus berbasa-basi ketika posting ? Karena itu adalah ciri khas irwan graves BAGI KAWAN YANG INGIN SHARE SILAHKAN COPAS LINK SAYA SELAMAT BERTELUSUR SEMOGA ARTIKEL YANG SAYA POSTING BERMANFAAT BAGI KAWAN SEMUA BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA POSTING
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (5) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan perlu mengatur izin dan penyelenggaraan praktik bidan
b.      Bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, perlu merevisi peraturan menteri kesehatan nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang izin dari penyelenggaraan praktik bidan.
c.       Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelengaraan praktik bidan;
Mengingat :
1.      Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (lembaga Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 116. Tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4431)
2.      Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (lembaga Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 125tambaran lembaran Negara republic Indonesia nomor 4437)sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor59, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor4844);
3.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5063);
4.      Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 153 tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5072);
5.      Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga keehatan (lembaran Negara republic Indonesia nomor 3637);
6.      Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 82 tambahan lembaan Negara republic Indonesia nomor 4737);
7.      Peraturan menteri kesehatan nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang organisasi dan tata kerja departemen kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri kesehatan nomor 493/Menkes/per/VI/2009 tentangb perubahan kedua atas peraturan menteri kesehatan nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang organisasi dan tata kerja department kesehatan;
8.      Keputusan menteri kesehatan nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan;
9.      Keputusan menteri kesehatan nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang standar asuhan kebidanan;
10.  Peraturan menteri kesehatan nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang registrasi tenaga kesehatan;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1